Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Pajak Panggil 328 Penunggak Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online Jakarta - Untuk meningkatkan efektivitas program Tahunan Pembinaan Wajib Pajak 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pagi hari ini mengadakan pertemuan dengan 328 wajib pajak badan dan orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak seluruh wilayah Jakarta. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak  Sigit Priadi Pramudito mengatakan pertemuan ini dilaksanakan dalam acara sosialisasi Penagihan Pajak terkait Penghapusan Sanksi Bunga Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)

"Wajib pajak yang diundang dalam acara ini adalah para wajib pajak yang menurut data Ditjen Pajak memiliki kesempatan untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi Pasal 19 ayat (1) UU KUP dengan syarat melunasi utang  pajaknya sebelum 1 Januari 2016," kata Sigit dalam pembukaannya.di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/5/2015)

Hadir pula dalam acara sosialisasi perwakilan Kejaksaan Agung, Bareskrim Kepolisian RI, KPK, dan Badan Pemeriksaan Keuangan.

Seperti diketahui awal tahun 2015 ini ada kabar gembira untuk para wajib pajak yaitu penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan. Dimana jika para wajib pajak mempunyai hutang pajak maka wajib segera dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo. Dan jika melewati batas tempo pelunasan hutang pajak maka akan dikenakan sanksi berupa bunga penagihan sebesar 2% dari jumlah hutang pajaknya. Dasar dari aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: