Mantan Kepala Perum Bulog Subdivisi Regional Semarang Mustafa Kamal didakwa merugikan negara sebesar Rp6,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beras Bulog pada 2013 hingga 2015.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (29/9/2016), mengatakan dugaan penyimpangan pengelolaan beras tersebut bermula ketika ada perintah pengiriman beras dari Semarang ke Singkawang, Kalimantan Barat.
"Terdakwa mendapat tugas untuk mengirimkan pasokan sekitar dua ribu ton beras ke Singkawang," kata JPU itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M Zainal.
Terdakwa kemudian memerintahkan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon Sudarmono yang juga diadili dalam kasus ini, untuk menyiapkan dan mengirim beras yang dimaksud.
Dalam pengiriman 1.000 ton beras yang pertama, kata dia, 500 ton di antaranya bukan berasal dari gudang tersebut.
Separuh beras yang dikirim tersebut ternyata merupakan milik perusahaan rekanan pemasok Bulog.
Beras yang dikirim tersebut kemudian ditolak oleh Bulog Singkawang karena mutunya tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Beras tersebut kemudian dikembalikan dan diproses ulang atas perintah terdakwa, tanpa sepengetahuan Perum Bulog.
Penyimpangan pengelolaan beras di badan usaha milik negara tersebut terungkap ketika terjadi pergantian pimpinan di gudang Bulog Baru Mangkang Kulon.
Berdasarkan perhitungan ulang yang dilakukan pimpinan baru kepala gudang tersebut terungkap adanya selisih persediaan yang cukup besar.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp6,3 miliar.
Terdakwa tidak akan menyampaikan tanggapan atas dakwaan tersebut, dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement