Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas Jonan, Indonesia Sangat Siap Jika Freeport Ajukan Gugatan

Tegas Jonan, Indonesia Sangat Siap Jika Freeport Ajukan Gugatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status kontrak karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

"Tidak hanya siap menghadapi, tapi pemerintah juga bisa membawa kasus ini ke arbitrase," kata Jonan usai pengukuhan mahasiswa baru Program Doktor, Magister di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/2/2017).

Dirinya mengatakan gugatakan ke arbitrase itu memang lebih baik dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

"Kan ada beberapa pilihannya. Pertama jika tidak berkenan silahkan pembicaraan kepada parlemen dan pemerintah untuk mengadakan amandemen UU Minerba kalau bisa. Selain itu, silakan bawa ke arbitrase," ucapnya, menegaskan.

Ditanya apakah membawa kasus ini ke arbitrase sebelum Freeport, Jonan memilih bungkam.

Jonan menagatakan Presiden Joko Widodo arahnya tetap mendorong adanya investasi, baik dari swasta asing maupun domestik supaya ada pertumbuhan ekonomi, namun dirinya menegaskan perusahaan yang akan melakukan investasi agar mematuhi syarat-syarat yang sudah diberikan Indonesia.

"Pemerintah sudah menerbitkan izin usaha pertambangan umum sebagai pengganti perjanjian kontrak karya. Dalam izin usaha itu pemegang perjanjian kontrak karya dapat tetap mempertahankan kontrak karya tersebut," kata Jonan.

Dia mencontohkan, perusahaan lain juga tetap kontrak karya tapi tetap mengikuti Undang-undang Minerba tahun 2009. Dalam UU tersebut mengatakan bahwa pemegang kontrak karya sudah melakukan pengolahan dan pemurnian (membangun smelter dan sebagainya) agar konsep hilirisasi terjadi.

"Pada pasal 170 UU Minerba itu, mewajibkan semua pemegang kontrak karya wajib melakukan pengolahan dan pemurnian dalam jangka waktu lima tahun sejak UU ini diterbitkan," ujar mantan menteri perhubungan ini.

Sebelumnya PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat meneria syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan akan berpegang teguh pada kontrak karya. Sampai saat ini upaya negosiasi pemerintah dengan PT Freeport belum menemukan titik terang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: