Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suap WTP, KPK Segel Ruangan Dua Auditor BPK

Suap WTP, KPK Segel Ruangan Dua Auditor BPK Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan auditor berinisial RS dan AS di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat malam. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman mengatakan sekitar 7 hingga 10 petugas KPK datang pada Jumat sore dan melakukan pemeriksaan terhadap RS dan AS serta salah seorang staf berinisial Y selama dua jam.

"Mereka datang sekitar pukul tiga sore. Sekitar jam lima sore, RS, AS dan Y dibawa KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yudi di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Yudi mengatakan petugas KPK tidak membawa dokumen apapun saat mengamankan RS, AS dan Y dari Kantor BPK. Yudi enggan berkomentar mengenai substansi kasus pemeriksaan yang dilakukan KPK. Menurut Yudi, BPK bersama KPK akan melakukan konferensi pers untuk menjelaskan latar belakang penangkapan tersebut pada Sabtu sore esok.

RS dan AS merupakan pejabat BPK dengan pangkat auditor. Sedangkan Y merupakan staf. Ketiganya berada di bawah Auditoriat Keuangan Negara (AKN) III yang melingkupi pemeriksaan keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan juga enggan berkomentar mengenai kasus yang melibatkan auditor di lembaganya. Disinggung mengenai kabar yang beredar bahwa penangkapan tiga pegawai KPK tersebut terkait dengan pemeriksaan keuangan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Hendar enggan berkomentar.

"BPK hanya diberitahu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. (ant)

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: