Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Penjelasan Pertamina Soal Hilangnya Premium di SPBU

Ini Penjelasan Pertamina Soal Hilangnya Premium di SPBU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina menjelaskan hilangnya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di sebanyak 800 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 4.106 SPBU di kawasan Jawa Madura dan Bali.

Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar ketika rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017), menjelaskan tidak adanya sekitar 20 persen premium di total SPBU disebabkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191/2014) yang telah menggolongkan premium di Jawa Madura dan Bali sebagai 'bahan bakar umum, layaknya pertamax series.

Lebih detail lagi artinya Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakannya di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan penugasan, dan penugasan tersebut adalah premium di luar Jawa Madura dan Bali.

Dalam diskusi dengan Komisi VII yang juga dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar status premium di kawasan Jawa, Madura dan Bali di posisikan seperti Pertamax Series.

Namun, di luar kawasan Jawa, Madura dan Bali ternyata memang semua SPBU Pertamina belum tentu menjual BBM jenis premium. "Di luar kawasan Jamali (Jawa, Madura dan Bali) ada 2.194 SPBU, sebanyak 294 SPBU diantaranya memang belum ada premium," kata Iskandar.

Selain itu, rekomendasi dari konsumen pun menjelaskan, bagi yang sudah pakai Pertalite rata-rata tidak bakal kembali ke Premium. "Pertalite ternyata tarikannya dirasa lebih kencang dan juga lebih hemat konsumsinya dari Premium," katanya.

Berdasarkan data, peningkatan Pertamax itu tinggi, sebanyak 32 persen. Menurutnya juga sempet lesu, SPBU penjualan dex hanya 50 liter, setelah habis tidak ada penambahan lagi.

"Ini memang akan kami 'support' konsumsi untuk angkutan umum sekitar 7 persen, 92 persen untuk komersial, 80 persen untuk mobil pribadi," jelasnya. Dalam diskusi tersebut, Komisi VII sempat mempertanyakan kenapa banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan Premium.

Padahal Premium merupakan BBM yang disubsidi dan ada penugasan dari pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina menjelaskan beberapa alasan terkait. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: