Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka. Perusahaan yang berlokasi di Kolaka Sulawesi Tenggara ini dicabut izin usahanya terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016.
Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap menjalankan fungsi penjaminan dan segera melakukan proses likuidasi.
Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sebagai RUPS PT BPR Mustika Utama Kolaka, beberapa tindakan yang dilakukan LPS yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. Seluruh proses pembubaran dan pengawasan proses likuidasi ini akan dilaksanakan oleh BPS.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menuturkan "LPS?mengimbau agar nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka serta kepada karyawan PT BPR Mustika Utama Kolaka diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," katanya dalam teks tertulis yang diterima Warta Ekonomi?di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Leli Nurhidayah
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: