PT Taspen (Persero) memberikan kartu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyerahan JKK dan JKM ini dilakukan disela acara Rapat Koordinasi Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan Pengarahan Presiden di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro mengatakan, penyerahan kartu JKK dan JKM ini selaras dengan amanah pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
"Adapun kartu JKK dan JKM berfungsi sebagai kartu indentitas bagi pegawai ASN mengenai kepesertaan program THT, Pensiun, JKK dan JKM untuk pegawai ASN dan pegawai Negara," ujar Iqbal dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, tambah Iqbal, kartu ini juga berfungsi sebagai media informasi serta prosedur pelayanan Taspen serta dipergunakan sebagai peremajaan data mandiri untuk data alamat, nomor telepon dan email peserta.
Menurut Iqbal, saat ini kartu JKK dan JKM telah menjangkau lebih dari 90 persen pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Totalnya sudah mencapai 4,4 juta peserta," tukas Iqbal.
Selain menyerahkan kartu JKK dan JKM, Iqbal juga hadir dalam diskusi panel bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direktur Utama Bapertarum-PNS dan Direktur Utama Hotel Indonesia Natour.
"Saat ini Taspen telah menyiapkan layanan program THT, Pensiun, JKK dan JKM yang didukung dengan Mobil Layanan Taspen, Call Center Taspen 1500-919, Layanan 1 Jam, Pembayaran Taperum, klim Otomatis, Office Channeling, Taspen Service Point, SMS Notification, Taspen Mobile Application for Smartphone, Aplikasi Simgaji, dan Web Based Services (e-klim, e-SPTB, e-SPT, dan e-Procurement)," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: