Harga gas industri di Sumatera Utara (Sumut) akhirnya resmi turun sebesar USD2,22 per MMBTU dari harga sebelumnya USD12,22 per MMBTU menjadi USD9,99 per MMBTU. Kebijakan ini berlaku mulai Juli hingga Desember 2016, namun untuk mendapatkan harga tersebut pelaku usaha harus proaktif mengajukan permohonan lebih dulu ke Kementerian Perindustrian RI.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumut Johan Brien mengatakan bahwa hingga sekarang pihaknya sudah mendapat informasi tersebut, namun kapan penerapannya belum diketahui secara pasti.
"Sebelumnya kami dapat informasi soal penurunan harga termasuk kapan pemberlakuannya, namun belum ada kepastian sampai sekarang. Jadi sampai sekarang kami menganggap belum ada perhatian dari pemerintah pusat untuk industri Sumut," katanya di Medan, Minggu (21/8/2016).
Meskipun sudah ada rencana penurunan, namun mereka menilai masih tetap tinggi sehingga sulit bagi perusahaan untuk bersaing sebab harga gas di Pulau Jawa sebesar USD7 per MMBTU sementara di sini USD9,9 per MMBTU. Terlebih lagi, informasi perusahaan harus mengajukan permohonan ke pusat dianggap sangat tidak berpihak kepada industri sebab kebijakan seperti itu benar-benar menyulitkan mereka sebagai pelaku usaha.
"Tetap saja kami tidak bisa bersaing karena harga gas tetap mahal. Sebaiknya pemerintah terapkan harga gas yang sama untuk semua industri di seluruh Indonesia. Selain itu jangan lagi ada kebijakan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu karena tidak sejalan dengan program presiden yang ingin memberikan kemudahan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo