Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng berpandangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak perlu dikeluarkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ditjen Pajak harus berdiri sendiri dan langsung di bawah presiden.
"Dibentuk dalam bentuk badan saja. Namanya Badan Penerimaan Pajak," kata Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan langkah ini sebagai upaya reformasi perpajakan. Dengan terpisah dari kementerian, Ditjen atau Badan Perpajakan bisa lebih leluasa bekerja. Mereka tidak terbelengu, diatur, dan dipersulit oleh birokrasi kementerian. Di sisi lain, mereka bisa leluasa merekrut pemeriksa atau auditor. Apalagi kebutuhan pemeriksa saat ini sangat banyak.
"Kita hanya punya pemeriksa 8.000 orang. Sementara kebutuhannya mencapai puluhan ribu. Itu tidak seimbang di tengah tuntuan meningkatkan pendapatan pajak," pungkasnya.
Terkait upaya peningkatan pajak untuk saat ini, dia jelaskan pemerintah bisa lakukan melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Caranya dengan pembenahan tunggakan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pada cara ini upaya paksa badan jika tetap tidak dilunasi tunggakannya.
"Seperti dilakukan debt collector saja. Pakai upaya paksa saja kalau tetap tidak dipatuhi," tegas Mekeng.
Dia juga meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Task Force. Satgas ini bekerja membenahi nomenklatur di tiap kementerian dan lembaga. Bidang-bidang yang tidak perlu yang lebih banyak menghabiskan anggaran agar direvitalisasi.
"Task Force untuk pembenahan nomenklatur di tiap unit organisasi agar lebih singkat, jelas dan sesuai dengan Tupoksi. Hal ini juga supaya pemotongan anggaran seperti terjadi sekarang bisa tepat sasaran. Pemotongan benar-benar pada sektor yang nomenklaturnya memang tidak efektif," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: