Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Amnesti Pajak, WP Sudah Deklarasikan Harta Rp223,89 Triliun

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa hingga 5 September 2016, pihaknya telah menerima uang tebusan dari program amnesti pajak sebesar Rp4,78 triliun dengan harta yang dideklarasikan sebesar Rp223,89 triliun serta total Surat Pernyataan Harta (SPH) 31.322.

        Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan mayoritas wajib pajak (WP) yang mendeklarasikan hartanya berasal dari WP orang pribadi sebesar Rp196,28 triliun yang meliputi WP orang pribadi UMKM sebanyak Rp30,13 triliun dan WP orang pribadi non UMKM Rp166,15 triliun. Sementara WP badan hanya Rp27,61 triliun.

        "Dengan demikian, sejauh ini mayoritas peserta program amnesti pajak adalah WP orang pribadi non-UMKM? dengan rata-rata deklarasi harta Rp10,86 miliar dan uang tebusan Rp259 juta," ujar Ken saat konferensi pers di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

        Lebih jauh dia menjelaskan, saat ini deklarasi harta mayoritas masih berasal dari dalam negeri dengan nilai deklarasi sebesar Rp175,21 triliun. Sedangkan deklarasi harta dari luar negeri sudah sebesar Rp35,60 triliun dan repatriasi Rp13,08 triliun.

        "Yang jelas harta dari mana yang banyak dideklarasikan. Repatriasi paling tinggi ternyata masih didominasi negara tetangga kita Singapura yakni Rp6 triliun dan deklarasinya 30 triliun jadi totalnya Rp36 triliun. Kedua Australia dengan repatriasi Rp124 miliar dan deklarasi Rp2,4 triliun. Sisanya dari Swiss, Amerika Serikat dan British," jelas Ken.

        Adapun dari kelompok harta yang paling besar dideklarasi didominasi oleh kas dan setara kas (36,25%), diikuti investasi dan surat berharga (26,80%) dan tanah, bangunan serta harta tak bergerak lainnya (16,34%).

        "Kami akan mengantisipasi lonjakan permohonan amnesti pajak pada minggu kedua sampai dengan akhir September 2016 dengan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan ketentuan, prosedur, sarana dan prasarana serta sistem teknologi informasi," tutup Ken.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: