Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penyelesaian Tahura Bali Jadi Model Daerah Lain

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penyelesaian kasus Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Bali bisa menjadi model penyelesaian kasus yang sama yang banyak terjadi di wilayah Indonesia.

        Tahura Ngurah Rai Bali sebagian lahannya dipakai oleh sejumlah pihak tertentu, yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan lahan seluas 190 ha di Tahura yang digunakan oleh pihak swasta, fasilitas publik milik pemerintah, perorangan/pribadi, dan juga desa adat.

        "Ini potret persoalan yang cukup 'complicated' (rumit) dan hampir terjadi di semua daerah. Ini akan jadi contoh penyelesaian di daerah lain," ujar Siti Nurbaya usai rapat koordinasi dengan BPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung, di Jakarta, Senin (26/9/2016).

        Dari sekitar 190 ha lahan di Tahura yang tidak sesuai pemanfaatannya, seluar 0,08 ha digunakan oleh dua perusahaan swaasta untuk kegiatan non kehutanan.

        Sementara itu, seluas 187,58 ha digunakan oleh 14 kementerian/dinas/BUMN. Sedangkan 14,57 ha dipakai oleh 16 orang pribadi, dan sisanya 17,68 ha dipakai oleh desa adat.

        Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan masalah Tahura dengan tetap memperhatikan fungsi ekologis, utilitas atau fasilitas publik, dan juga hak-hak masyarakat.

        "Ini akan kita tertibkan dengan menata lagi seluruh perizinan. Swasta kita akan ambil langkah. Hak-hak masyarakat akan kita perhatikan, karena tanahnya pasti ada riwayatnya kan," ujar Siti Nurbaya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: