Lembaga Penjamin Simpanan mengadakan kegiatan sosialisasi penjaminan simpanan dengan sasaran para jurnalis di Nusa Tenggara Barat, agar mereka mampu memahami program pemerintah di bidang jasa keuangan perbankan.
Senior Executive Vice President Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Suharno Eliandy, di Mataram, Selasa (27/9/2016), menjelaskan program Penjaminan Simpanan perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti.
"Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit untuk mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi," katanya pada acara media "gathering".
Selain sebagai sarana membangun silaturahmi, kata dia, melalui media "gathering" tersebut, pihaknya juga memberikan pemahaman akan peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator di sistem keuangan Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Keuangan.
Pendirian LPS, menurut Eliandy, dilatarbelakangi oleh krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan "blanket guarantee", di mana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral "hazard" dari para pengelola bank.
"Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan, yang beroperasi setahun kemudian (22 September 2005)," ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga posisi Juni 2016, terdapat 1.915 bank, terdiri atas 1.797 bank perkreditan rakyat (BPR) dan 118 bank umum yang menjadi peserta penjaminan LPS.
Menurut Eliandy, kondisi tersebut menandakan bahwa kepercayaan nasabah terhadap perbankan secara konsisten meningkat. Hal itu dapat tergambar dari data peningkatan simpanan perbankan selama enam tahun terakhir.
Posisi pada bulan Juni 2016 jumlah rekening perbankan adalah sebesar 184.178.717 rekening atau naik 89 persen dibandingkan tahun 2010, dengan jumlah naik 96 persen dibandingkan tahun 2010.
Selain fungsi menjaga stabilitas perbankan nasional, LPS telah melakukan fungsi penjaminan simpanan.
"Sejak LPS beroperasi pada tahun 2006 hingga Juni 2016, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp783,4 miliar atas bank yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: