Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta warga terdampak rencana pembangunan bandara segera menentukan pilihan tempat relokasi, yang telah disediakan pemerintah setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo RM Astungkara di Kulon Progo, Rabu (28/9/2016) mengatakan, lokasi relokasi berada di enam desa yang masih dekat dengan lokasi calon bandara yakni Desa Palihan, Glagah, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo dan Janten dengan luas lahan sekitar 51 hektare.
"Sampai detik ini, belum ada satu warga terdampak bandara yang menentukan lokasi relokasi yang telah disediakan oleh pemkab. Hal ini menjadi permasalahan, sehingga terkesan saling melempar. Paling gampang menuduh pemerintah, sehingga ada kesan pemerintah lambat dan Angkasa Pura I tidak berjalan," kata Astungkara.
Ia mengharapkan masyarakat segera memilih lokasi relokasi, sehingga setelah tahapan pembayaran selesai, maka akan segera pembangunan bandara dan lokasi relokasi.
Terkait adanya isu yang muncul batas pengosongan rumah warga diberikan waktu satu hingga tiga bulan, merupakan isu yang muncul tiba-tiba dilakukan sepihak. Kemudian muncul berbagai stiker yang membuat suasana tidak nyaman dan tidak kondusif.
Ia berharap warga tidak panik. Ada klausul dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum, yakni Angkasa Pura wajib menyediakan lokasi relokasi sementara, hingga lokasi relokasi tetap selesai dibangun.
"Soal relokasi, BPN DIY akan mengundang seluruh warga terdampak bandara kalau pembayaran sudah selesai. Hal ini dikarenakan harga tanah relokasi tidak merata. Misalnya, dalam satu hamparan terjadi beberapa titik harga," kata Astungkara.
Selain itu, katanya, saat ini muncul adanya warga terdampak bandara yang memiliki banyak uang akan membeli lokasi relokasi di empat tempat. Pada dasarnya, relokasi itu diperuntukan kepada warga yang terdampak langsung. Jangan sampai warga yang banyak uangnya ikut eforia membeli tanah relokasi dengan jumlah banyak.
"Pembangunan lokasi relokasi ada pendampingan. Hal ini yang menjadi kesan terjadi ketidakpastian," katanya.
Sebelumnya, Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I Sujiastono mengatakan bahwa pihaknya mengharapakan kesadaran warga secara mandiri untuk segera mengosongkan lahan.
"Warga sudah terima pembayaran mestinya sudah tahu hak dan kewajibannya," katanya.
Meski masih enggan menjelaskan lebih lanjut, ia menambahkan Angksa Pura telah merancang teknis pengosongan lahan setelah semua tahapan pembayaran selesai dilakukan. Sedianya, pencairan ganti rugi akan dilaksanakan hingga 5 Oktober mendatang. Setelah itu, Angkasa Pura juga akan kembali melakukan musyawarah dengan warga terdampak yang meminta ganti rugi berupa relokasi.
Skema relokasi sendiri saat ini masih terus digarap oleh Pemkab Kulonprogo dan DIY. "Adapun, target 1 bulan yang diberikan lepada warga guna memenuhi target groundbreaking bandara agar bisa dilakuan secepatnya. PT Angkasa Pura juga terbebani dengan target Bandara NYIA yang akan bisa segera beroperasi pada 2019 mendatang," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: