Pemerintah menyiapkan dana cadangan belanja sebesar Rp40,2 triliun dalam postur sementara RAPBN 2017 yang akan dimanfaatkan untuk tambahan anggaran bagi pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan dana desa.
"Dana ini akan dimanfaatkan sebagai tambahan belanja untuk mengurangi angka kemiskinan, cadangan risiko energi, pemenuhan kurang bayar DAU," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Sri Mulyani menjelaskan dana cadangan belanja ini diantaranya berasal dari kenaikan asumsi produksi siap jual (lifting) minyak dari usulan awal dalam RAPBN sebesar 780 ribu barel menjadi 815 ribu barel dan pengurangan biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery) dari 11 miliar dolar AS menjadi 10,4 miliar dolar AS.
Ia mengatakan dana cadangan belanja sebesar Rp40,2 triliun ini akan digunakan sebagai tambahan belanja pemerintah pusat sebanyak Rp36,7 triliun serta tambahan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp3,48 triliun.
Dana tambahan belanja pemerintah pusat sebesar Rp36,7 triliun ini akan dimanfaatkan untuk tambahan belanja kementerian/lembaga Rp21 triliun, cadangan risiko energi Rp4,35 triliun dan pemenuhan kurang bayar subsidi Rp11,38 triliun.
"Tambahan untuk transfer ke daerah Rp3,48 triliun seluruhnya untuk pemenuhan kurang bayar DAU. Ini merupakan prioritas pemerintah karena sebelumnya ada penundaan DAU karena situasi 'cashflow' di APBNP 2016," kata Sri Mulyani.
Dalam rapat kerja tersebut, Badan Anggaran menyepakati postur sementara RAPBN 2017 yang diantaranya mencakup target pendapatan negara sebesar Rp1.750,3 triliun dan pagu belanja negara sebanyak Rp2.080,5 triliun.
Postur sementara RAPBN 2017 ini merupakan hasil pembahasan rapat panitia kerja (panja) yang membahas asumsi dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan.
Beberapa asumsi ekonomi makro yang disepakati dalam postur sementara tersebut adalah pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, inflasi 4 persen, suku bunga SPN 3 bulan 5,3 persen dan nilai tukar Rp13.300 per dolar AS.
Selain itu, asumsi makro lainnya adalah ICP 45 dolar AS per barel, "lifting" minyak bumi 815 ribu barel per hari dan "lifting" gas 1.150 ribu barel setara minyak per hari.
Postur sementara itu mencakup adanya tambahan penerimaan migas sebesar Rp9,7 triliun dari draf awal karena adanya kenaikan asumsi "lifting" minyak dan penurunan subsidi energi sebanyak Rp14,9 triliun karena adanya perubahan data sasaran penerima subsidi.
Dari subsidi energi tersebut, subsidi BBM dan elpiji disepakati sebesar Rp32,3 triliun dan subsidi listrik Rp44,9 triliun. Namun, Badan Anggaran belum menyetujui pemberian subsidi untuk energi baru terbarukan Rp1,3 triliun dengan alasan subsidi lebih tepat diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: