Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tak akan ada suntikan bantuan sosial (bansos) akibat kehadiran kebijakan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan hal tersebut dikarenakan pemerintah sudah melakukan kajian mendalam terkait dengan dampak kebijakan tersebut.
Baca Juga: #DaruratAduDomba Trending, PDIP Dinilai sebagai Dalang Kenaikan PPN 12%
"Enggak ada, PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya," katanya, dilansir Kamis (26/12).
Cak Imin mengatakan pemerintah telah menentukan mana barang yang terkena pajak dan sebaliknya hingga efeknya terhadap perekonomian masyarakat dari Indonesia.
"Sudah ada mana yang tidak boleh naik, mana yang naik. Sehingga memungkinkan untuk tetap tumbuh ekonomi," ucapnya.
Cak Imin juga menegaskan bahwa untuk usaha kecil dan sektor pariwisata tidak terkena kenaikan PPN lantaran kenaikan pajak di 12% itu hanya akan dilakukan kepada barang mewah.
Baca Juga: Ditjen Pajak: PPN 12 Persen Berlaku untuk Semua Barang, Kecuali 3 Barang Ini
"Ya, jadi UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang-barang yang di luar kebutuhan dasar," pungkas Cak Imin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement