Kepala Kanwil DJP Sumut 1 Mukhtar mengatakan bahwa hingga Jumat (30/9/2016), jumlah uang tebusan amnesti pajak (tax amnesty) yang masuk melalui Kanwil DJP Sumut 1 mencapai Rp3,835 triliun. Jumlah tebusan yang diterima di Kanwil DJP Sumut 1 dengan wilayah kerja Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat, sebesar Rp3,835 triliun dari total 22.778 wajib pajak dengan harta yang dideklarasikan Rp146 triliun.
"Jumlah uang tebusan terdiri dari 3.087 wajib pajak badan, yakni Rp366,07 miliar dan wajib pajak orang pribadi Rp3,46 triliun dari 19.691 wajib pajak," katanya di Medan, Jumat (30/9/2016).
Dikatakannya, kantor pajak masih melayani masyarakat yang ingin mengikuti program pengampunan pajak hingga pukul 00:00 WIB.
"Jumlah tebusan ini masih sementara hingga Jumat siang. Jumlahnya masih akan bertambah, bahkan hingga saat ini jumlah tebusan yang diterima Kanwil DJP Sumut-I merupakan yang terbesar di luar Pulau Jawa," ujarnya.
Lanjutnya, hingga saat ini Sumut berada di urutan sembilan setelah LTO Jakarta, Jakarta Barat, Jawa Tengah-I, Jakarta Utara, Jawa Timur-I, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jawa Barat-I. Selain itu, Kanwil DJP Sumut-I diberikan target Rp4,4 triliun dan telah mencapai Rp3,835 triliun. Harapannya, target tersebut bisa tercapai bahkan bisa lebih.
"Mudah-mudahan target ini dapat tercapai, bahkan dapat lebih hingga program TA berakhir pada Maret 2017 mendatang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo