Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        FSP BUMN Bersatu Dukung Rencana Relaksasi Ekspor Mineral

        FSP BUMN Bersatu Dukung Rencana Relaksasi Ekspor Mineral Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana relaksasi ekspor mineral secara terbatas perlu didukung oleh semua stakeholder?karena relaksasi tersebut bisa membantu sektor keuangan perusahaan tambang dan mineral yang sedang membangun pabrik pemurnian atau smelter yang memerlukan biaya tak murah.

        Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu?Arief Poyuono mengatakan bahwa saat ini banyak?perusahaan tambang dan mineral yang membutuhkan tambahan modal karena belum rampung membangun smelter. Ia mengatakan salah satu cara penambahan modal adalah dengan relaksasi?ekspor konsetrat hingga tahun 2021 tersebut.

        "Tetapi perlu dipertimbangkan juga nantinya terkait besaran bea keluar ekspor konsetrat antara perusahaan tambang yang sedang membangun smelter dengan perusahaan yang belum ada progres atau belum sama sekali membangun smelter,"?katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

        Arief Poyuono menyampaikan bahwa terkait konsetrat yang dihasilkan dari penambangan yang tidak bisa dikelola oleh teknologi smelter di Indonesia sebaiknya diberikan kebebasan ekspor konsetrat hingga dapat diproses di Indonesia seperti konsetrat tambang nikel yang memiliki kadar nikel 1,8 persen bisa?langsung diekspor dalam bentuk konsetrat.

        "Perpanjangan relaksasi ekspor konsetrat hingga 2021 karena banyak smelter yang belum siap ini juga bisa menghindari terjadinya PHK buruh besar-besaran yang terjadi di sektor pertambangan juga bisa bagi daerah tetap bisa mempertahankan pertumbuhan ekonomi domestiknya," paparnya.

        Selain itu, ia menyampaikan jika tidak ada perpanjangan relaksasi ekspor konsetrat maka akan berdampak pada makin tingginya kredit macet di sektor perbankan karena banyak alat-alat pertambangan yang idle milik kontraktor pertambangan karena tidak ada yang bisa ditambang di mana banyak pembiayaan pengadaan alat-alat pertambangan berasal dari perbankan dalam negeri.

        "Perpanjangan relaksasi ekspor konsetrat tambang dan mineral juga akan berdampak pada peningkatan kapitalisasi BUMN tambang yang melantai di pasar modal," pungkasnya.

        Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana melakukan relaksasi ekspor konsetrat hasil tambang dan mineral yang akan selesai pada Januari 2017 dan akan memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat hingga 2021 melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini proses relaksasi tersebut telah?masuk tahap finalisasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: