Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) percaya bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) masih akan terus berjalan hingga periode yang telah ditentukan, meski pencapaian dana repatriasi hingga saat ini masih rendah jika dibandingkan target awal pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng saat ditemui dalam acara pembukaan perdagangan BEI di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
"Itu dana repatriasi akan mengalir bertahap karena kalau wajib pajak mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri lalu diminta untuk pindah ke negara lain maka membutuhkan proses," ujarnya.
Pada periode kedua program tax amnesty Marcus melihat masih akan banyak wajib pajak kakap yang akan memanfaatkan pengampunan pajak bertarif tiga persen.
"Dia berharap para wajib pajak mesti memandang rendahnya tarif sebesar tiga persen itu, jika dibandingkan PPh 25 persen," terangnya.
Menurutnya, alasan para wajib pajak yang belum berpartisipasi dalam program tax amensty ketika besaran tarif dua persen dikarenakan memiliki aset yang besar sehingga membutuhkan waktu untuk mengalkulasi penggunaan dana.
"Saya yakin semua wajib pajak, baik yang besar maupun yang kecil dan menengah masih akan memanfaatkan program tax amnesty ini hingga periode terakhir," jelasnya.
Adapun, hingga siang hari ini dana deklarasi mencapai Rp3.821,69 triliun dengan komposisi deklarasi dalam negeri sebanyak Rp2.698,46 triliun; deklarasi luar negeri Rp980,55 triliun; dan dana repatriasi Rp142,67 triliun. Sedangkan, pembayaran dana tebusan Rp93,93 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: