Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan oleh Bupati Kutai Barat.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas pada norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Sebelumnya Pemohon menilai adanya pertentangan aturan mengenai pengelolaan ketenagalistrikan dalam UU Pemda dengan UU Ketenagalistrikan.
Mahkamah berpendapat dilihat dari perspektif penyelenggaraan pemerintahan, menempatkan ketenagalistrikan sebagai sub-urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan provinsi.
"Ini merupakan keputusan atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, dan kepentingan strategis nasional tidak bertentangan dengan UUD 1945," jelas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Terkait dengan kedudukan hukum, Hakim Konstitusi Palguna menyebutkan bahwa yang secara aktual maupun potensial dapat menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan adalah Bupati Kutai Barat bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan a quo bukanlah diajukan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Barat melainkan oleh Bupati Kutai Barat secara tersendiri dan oleh Jackson John Tawi secara pribadi.
"Sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," pungkas Palguna. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: