Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mencatat bahwa hingga akhir periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) dana yang terkumpul mencapai sebesar Rp410 miliar.
Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan dana deklarasi yang tercatat di BTN sebesar Rp20,5 triliun. Kemudian, potensi dana repatriasi yang ada sebesar Rp350 miliar.
"Dana deklarasi dan repatriasi, berasal dari nasabah prioritas perseroan dan wajib pajak yang bidang usahanya pada sektor properti," ujarnya di Jakarta, Kamis malam (13/10/2016).
Pihaknya berharap bahwa di periode kedua program tax amnesty akan ada lebih banyak lagi wajib pajak yang ikut serta. "Tahap kedua ini diperkirakan akan lebih banyak, baik dari perorangan maupun developer (pengembang)," ucapnya.
Meski begitu, Maryono masih optimis dapat mengumpulkan dana pengampunan pajak sebesar Rp50 triliun hingga akhir periode tax amnesty berakhir pada Maret 2017. "Masih optimis mencapai target yang ditentukan," ucap Maryono.
Terkait pengampunan pajak, BTN menyiapkan berbagai instrumen investasi yang dapat dijadikan pilihan wajib pajak seperti Dana Investasi Real Estate (DIRE), deposito, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), obligasi, Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA SP), dan lain-lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: