Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

LPSK Nilai Sony Sonjaya Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Penolakannya

LPSK Nilai Sony Sonjaya Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ini Alasan Penolakannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. LPSK menilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator, termasuk karena dianggap sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan Sony. Berdasarkan hasil kajian, LPSK menyimpulkan tidak terdapat dasar yang cukup untuk memberikan status justice collaborator.

"Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, penolakan itu didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Menurut LPSK, Sony belum memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam regulasi tersebut.

Salah satu pertimbangan utama ialah belum adanya informasi yang disampaikan Sony mengenai keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Selain itu, LPSK justru menilai Sony merupakan pelaku utama dalam kasus yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung.

"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," ujar Susilaningtias.

LPSK juga menyoroti belum adanya komitmen dari Sony untuk mengembalikan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Padahal, kesediaan mengembalikan aset hasil kejahatan menjadi salah satu aspek yang ikut dipertimbangkan dalam pemberian status justice collaborator.

"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," katanya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, LPSK memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya.

Baca Juga: Kejagung Hentikan Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Ini Alasannya

Sebelumnya, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn) Achmadi membenarkan pihaknya menerima permohonan justice collaborator dari Sony pada Juni 2026. Saat itu, LPSK menyatakan masih melakukan penelaahan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum mengambil keputusan.

Kini, setelah proses kajian rampung, LPSK memastikan Sony Sonjaya tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh status justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama