'Ini Berbahaya', DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
Kredit Foto: TVR Parlemen
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan agar regulasi tersebut segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, muncul peringatan agar aturan itu tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan RUU Perampasan Aset harus tetap berada di jalur penegakan hukum yang adil. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh membuka celah penyalahgunaan kewenangan maupun dimanfaatkan sebagai instrumen politik.
"Jangan sampai perampasan aset ini dijadikan alat politik. Ini berbahaya, negara bisa hancur kalau hukum digunakan untuk menghantam seseorang, hanya karena dilihat dari sisi politiknya. Kita harus tetap murni menegakkan hukum," kata Hasbiallah dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/7/2026).
Politikus Fraksi PKB itu juga menekankan pentingnya menyelaraskan ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia (HAM) harus tetap menjadi prioritas meskipun negara berupaya memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
Baca Juga: Usai Temuan Emas 74 Kg Bikin Geger, 'Bunker Harta Karun' Eks Jampidsus Ternyata Masih Ada?
"Soal KUHAP, di sana sudah jelas bahwa hak asasi manusia lebih diutamakan. Dalam RUU Perampasan Aset ini bagaimana? Apakah perlindungan hak asasi manusia diselaraskan dengan KUHAP? Kemudian yang kedua soal keadilan," ujar legislator tersebut.
Selain menyoroti aspek HAM, Hasbiallah juga meminta agar pengelolaan aset hasil perampasan dilakukan secara transparan. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui ke mana aset yang telah dirampas negara digunakan setelah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, mekanisme penghitungan maupun pelaporan aset sebaiknya tidak hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan instansi lain agar lebih akuntabel dan mudah diawasi publik.
"Andai kata aset itu sudah kita terima, harus lebih jelas lagi peruntukannya. Paling tidak ada instansi lain yang ikut menghitung dan mengawasi. Coba kita lihat, disampaikan sekian triliun rupiah berhasil diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi setelah itu ke mana aset atau uang tersebut? Apakah ada pemberitaannya? Terus terang, saya yang duduk di Komisi III saja tidak tahu, apalagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Mahfud MD: Eks Jampidsus Itu Merampok, Kok Jaksa Agung sampai Sekarang Tutup Mulut?
Meski memberikan sejumlah catatan, Hasbiallah memastikan Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.
Namun, ia mengingatkan agar implementasi aturan tersebut tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yakni menegakkan hukum secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan politik.
"Kami sangat setuju dengan adanya perampasan aset ini dengan tetap mengutamakan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: