Jalan Tol Cikampek akan menyesuaikan tarif atau menaikkan harga tiket. Alasan kenaikan tarif tol ini sesuai perintah UU Nomor 38 Tahun 2004 di mana dalam undang undang tersebut bahwa setiap dua tahun sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikkan tarif tol, namun kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan pihaknya meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) segera membatalkan kenaikan tarif tol tersebut.
"Kenaikan tarif jalan tol ini sangat membebani anggaran transportasi rakyat. Jadi kita benar-benar menolak, sekaligus meminta rencana tersebut dibatalkan," ujar Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Lebih lanjut, Uchok menuturkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol yang dilakukan oleh Jasa Marga sebagai operator jalan tol. Semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman, dan nyaman masih menjadi simbol pelayanan belaka.
"Langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol mutlak harus direalisasikan oleh jajaran direksi Jasa Marga. Direksi harus memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan agar operasional jalan tol lebih baik termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan," ujarnya.
"Kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi sehingga slogan-slogan pelayanan jalan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan. Tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh, sarana operasional jalan tol yang bisa dibilang jauh dari modern, dan layanan jalan tol yang dapat memenuhi semua kebutuhan pengguna jalan tol," tandasnya.
Maka untuk itu, kata Uchok, CBA (Center For Budget.Analysis) menyarankan, sebelum kenaikan tarif tol, akan lebih baik dibenahi dulu struktur posisi direktur pada jajaran Jasa Marga.
"Masa struktur direktur Jasa Marga, orangnya itu-itu saja. Orang orang lama seperti Muhammad Najib Fauzan, dan Hasanuddin, seharusnya dicopot dulu oleh Presiden Jokowi dari jajaran direksi PT Jasa Marga, agar perusahaan BUMN pelat merah ini bisa maju dalam pelayanan dan penerimaan untuk negara bisa meningkat," tukasnya.
Dirinya mengharapkan agar PT Jasa Marga lebih maju dan bisa melayani publik dengan baik, bukan hanya sebuah mimpi pada siang hari.
"Kalau hanya ada pergantian pada Direktur Utama dari Adityawarman kepada Desi Arryani tanpa ada pergantian pada jajaran direksi, ya sama saja," bebernya.
Kalau orang orang lama, atau para direksi-direksi ini tetap dipertahankan pada jajaran direksi PT Jasa Marga maka kata dia, akan terjadi penurunan penerimaan negara dari PT Jasa Marga itu sendiri. Hal ini sudah terjadi pada penerimaan negara dari tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami penurunan yang janggal.
"Coba lihat saja, bagian pemerintah dari PT Jasa Marga pada tahun 2014, penurunannya mencapai Rp374.168.844.000. Dan pada tahun 2015, bagian untuk pemerintah mengalami penurunan sebesar Rp30.328.816000 di mana pada tahun 2015, bagian pemerintah yang diberikan kepada Jasa Marga, hanya sebesar Rp343.840.028.000," pungkas Uchok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: