Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Property Watch Sebut 60 Persen Dana Repatriasi Amnesti Pajak Diinvestasikan ke Properti

        Property Watch Sebut 60 Persen Dana Repatriasi Amnesti Pajak Diinvestasikan ke Properti Kredit Foto: Wordpress.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerhati properti dari Property Watch Ali Tranghada memperkirakan sekitar 60 persen dana repatriasi dari program amnesti pajak akan diinvestasikan ke sektor properti.

        "Masuknya dana repatriasi akan memberikan dorongan psikologis yang kuat kepada para investor untuk melakukan investasi di sektor properti," ujar Ali di Jakarta, Rabu (19/10/2016).

        Dia mengatakan properti menjadi prioritas karena sektor properti sebagai investasi jangka panjang akan menjadi sebuah pilihan utama dengan peningkatan nilai properti yang semakin bertumbuh.

        Untuk wilayah Jakarta,? dia mengatakan kawasan Kemang tetap menjadi primadona.

        Banjir di sebagian wilayah Kemang tidak menyurutkan minat investor untuk memilih wilayah ini sebagai lahan garapannya.

        "Seperti daerah lain di Jakarta yang juga terdampak banjir, Kelapa Gading, Kemang tetap memiliki potensi besar, baik untuk investor maupun untuk konsumen yang mencari tempat tinggal. Kemang tetap menjadi primadona."

        Namun dia melihat perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga agar Kemang tetap menjadi kawasan bersahabat bagi semua orang yang datang maupun tinggal di daerah yang dahulu bernama Kampung Kebon ini.

        Kesadaran untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan; kesadaran untuk menaati segala aturan yang ada, termasuk tidak mendirikan bangunan di daerah terlarang dan tidak membuang sampah sembarangan.

        Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan perlu dilakukan normalisasi Kali Krukut untuk mengantisipasi banjir-banjir berikutnya di kawasan elit itu.

        Langkah Pemprov DKI berikutnya adalah melakukan pendataan sertifikat kepemilikan bangunan komersial di bantaran kali dan resapan air untuk kemudian ditertibkan. Pemprov DKI juga berencana tidak akan mengeluarkan izin untuk bangunan di kawasan yang seharusnya menjadi daerah tampungan air. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: