Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta

        KPU Tetapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yakni Agus Harimurti Yudhoyono -Sylviana Murni , Anies Baswedan-Sandiaga Uno , dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketiga pasangan dinilai memenuhi persyaratan untuk bertarung dalam pilkada pada 15 Februari 2017.

        Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan bahwa ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat??dan akan maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur serta terikat dengan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh KPU.

        ?Selanjutnya KPU mengundang ketiga paslon beserta tim kampanye dan pendukungnya untuk hadir dalam pengundian nomor urut pada hari Selasa, (25/10) bertempat di JIE Kemayoran pukul 18.00 WIB,?Kata Sumarno di Jakarta, Senin (24/10).

        Sementara itu Ketua Pokja Pencalonan Dahlia Umar menjelaskan bahwa KPU menerima berkas tiga pasangan yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang diusung oleh??PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung oleh Partai Gerindra dan PKS dan terakhir pasangan Agus Yudhoyono Harimurti-Sylviana Murni yang merupakan pasangan calon dari Partai Demokrat, PPP, PAN dan PKB. Dahlia juga menjelaskan verifikasi pasangan calon dibagi dua kategori yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

        Ia menambahkan bahwa calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat telah menyerahkan surat cuti kampanye mulai 28 Oktober 2016 ? 11 Februari 2017. Begitu pula calon gubernur yang berlatar belakng TNI yaitu Agus Harimurti Yudhoyono juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya.

        ?Sebelum resmi ditetapkan ketiga pasangan calon telah melewati serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi (21-23 September), tes kesehatan di RSAL Mintohardjo (24 September) dan tes Psikologi di BNN (25 September)??serta menyerahkan perbaikan dokumen (1-4 Oktober) sesuai yang dipersyaratkan??penyelenggara pemilu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: