Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta diketahui mengharuskan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 untuk mendaftarkan secara resmi akun media sosial mereka.
Pasalnya, selain menggunakan kampanye terbuka, seperti pengerahan massa secara fisik, ketiga kandidat dipastikan bakal menggunakan sarana media sosial untuk berkampanye seiring perkembangan teknologi sekarang ini.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, akun media sosial harus didaftarkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai atau pada 27 Oktober 2016.
Sumarno menjelaskan akun-akun harus didaftarkan agar KPU, Bawaslu, dan kepolisian bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Hal itu dikarenakan, ada kemungkinan akun media sosial digunakan untuk menistakan kelompok lain, seperti mengampanyekan SARA, menghasut kekerasan, ataupun melakukan kampanye hitam merupakan kegiatan kampanye yang dilarang KPU.
Oleh sebab itu akun-akun kampanye yang ada harus diawasi dan didaftarkan ke penyelenggara pemilu. Kemudian, akun media sosial itu harus sudah ditutup pada 12 Februari 2017, dikarenakan pada tanggal itu sampai 14 Februari 2017 sudah masuk masa tenang.
Seperti dikutip dari situs resmi KPU DKI Jakarta, yakni??www.kpujakarta.go.id, akun resmi media sosial yang digunakan tim kampanye masing-masing pasangan calon, yakni :
1. Agus Harimurti Yudhoyono -Sylviana Murni
- Facebook: AgusSylviForDKl1
- Twitter: @AgusSylviDKI
- Instagram: @AgusSylvyForDKI1
2. Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat
- Facebook:?https://facebook.com/AhokDjarot/
- Twitter: @AhokDjarot
- Instagram: ahokdjarot
- Situs web:?www.ahokdjarot.id
3. Anies Rasyid Baswedan - Sandiaga Salahudin Uno
- Facebook: Anies Sandi #jakartamajubersama, Anies Baswedan, Suara Anies, Relawan Anies, Sandiaga Salahuddin Uno
- Twitter: @jktmajubersama, @Aniesbaswedan, @Suaraanies, @Relawananies, @sandiuno
- lnstagram: @jakartamajubersama, @aniesbaswedan, @relawananies, @sandiuno
- Situs web:?www.jakartamajubersama.com
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: