Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Nilai Deutsche Bank Masih Bisa Nego dengan DOJ

        OJK Nilai Deutsche Bank Masih Bisa Nego dengan DOJ Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini Deutsche Bank masih melakukan negosiasi dengan Departemen Kehakiman AS (US Department of Justice/DOJ) terkait gugatan denda sebesar 14 miliar dolar AS atau sekitar Rp181,6 triliun.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengharapkan permasalahan tersebut dapat menemukan jalan keluar sehingga tidak memberikan dampak negatif secara global, khususnya ke negara-negara berkembang seperti Indonesia.

        "Pemberitaan sudah cukup banyak (soal Deutsche Bank), tapi saya diyakini oleh jajaran Deutsche Bank bahwa negosiasi masih terus berjalan antara Deutsche Bank dengan Department of Justice di Amerika. Saya kira kalau ini bisa diselesaikan tidak ada dampak yang besar," ujar Muliaman di Jakarta, Senin (31/10/2016).

        Risiko dari krisis Deutsche Bank terhadap Indonesia sendiri memang perlu dilihat dari seberapa besar transaksi perbankan Indonesia dengan bank perkreditan terbesar di Jerman tersebut, serta seberapa besar hubungan Deutsche Bank dengan kegiatan ekonomi di Indonesia.

        "Kustodiannya (jasa penitipan efek) besar, tapi di luar bisnis kustodian kecil. Saya lupa berapa besar," ujar Muliaman.

        Sebelumnya, masalah kemampuan finansial Deutsche Bank untuk membayar denda bernilai jumbo kepada Departemen Kehakiman AS telah menimbulkan kekhawatiran adanya risiko terhadap perbankan dan pasar keuangan dunia.

        Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) pada Juni lalu juga telah mengelompokkan Deutsche Bank sebagai bank berisiko di dunia dan berkontribusi terhadap risiko sistemik di sistem keuangan global.

        Deutsche Bank tersangkut gugatan denda sebesar 14 miliar dolar AS atau sekitar Rp 181,6 triliun oleh pengadilan federal Amerika Serikat (AS).

        Denda tersebut menyusul putusan otoritas di AS yang menyatakan Deutsche Bank bersalah dalam menjual kredit perumahan murah (subprime mortgage), yang menjadi biang keladi krisis pasar keuangan di AS pada 2008. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: