Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BKPM: Protes Pembangunan Pabrik Semen Hambat Investasi

        BKPM: Protes Pembangunan Pabrik Semen Hambat Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Azhar Lubis, mengatakan protes yang terjadi dalam pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang menjadi salah satu alasan yang menghambat iklim investasi di Indonesia.

        Hal tersebut dikatakannya usai konferensi pers ?Paparan Realisasi Investasi Triwulan III Tahun 2016?, di Gedung Ismail Saleh BKPM, Jakarta.

        ?Kasus yang terjadi dengan Semen Indonesia memang kendala-kendala teknis di lapangan yang terjadi, itu yang membuat ketidakjelasan dan menghambat investasi,? kata Azhar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (31/10/2016).

        Saat ini Indonesia menempati rangking 9 dunia sebagai negara yang paling diminati oleh investor. Menurut Azhar, potensi investasi di Indonesia mencapai 1800 T, namun karena banyak kendala di lapangan hanya sedikit yang terealisasi.

        ?Contohnya, masalah perizinan lokasi, izin IMB, izin HO (izin gangguan), izin lingkungan yang sering menjadi kendala,? ujar Azhar.

        BKPM, papar Azhar, akan memfasilitasi kesulitan investor dalam memperoleh perizinan tersebut. Juga akan mendorong untuk deregulasi terkait aturan investasi di Indonesia saat ini. Sehingga, tidak akan terjadi lagi seperti kasus yang dialami PT Semen Indonesia. Hal tersebut nantinya akan mempermudah realisasi potensi investasi.

        Kedepan, lanjut Azhar, BKPM akan bertransformasi menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menjadi instansi pelayanan perijinan terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, guna memberikan kemudahan bagi investor dalam berinvestasi.

        Hingga kini, baik pihak pengguggat Joko Priyanto dan Walhi serta pihak tergugat Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia masih menunggu surat putusan resmi Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang amar putusannya menyebutkan ?kabul PK, batal putusan judex facti, adili kembali, Kabul gugatan, batal objek sengketa?

        Dilain pihak, sebagian besar warga Rembang yang mendukung keberlanjutan pabrik Semen Indonesia menggelar unjuk rasa mendesak Presiden Jokowi melanjutkan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: