Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Era Tax Holiday Berakhir, Pemerintah Cari Jurus Baru Tarik Investasi Strategis

Era Tax Holiday Berakhir, Pemerintah Cari Jurus Baru Tarik Investasi Strategis Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyiapkan skema insentif baru setelah masa pengajuan fasilitas tax holiday berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 berakhir pada akhir 2025.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dendy Apriandi, mengatakan fasilitas tax holiday saat ini telah berakhir dan pemerintah bersama Kementerian Keuangan tengah mengkaji alternatif kebijakan berikutnya.

“Seperti kita ketahui saat ini untuk insentif tax holiday berdasarkan PMK 69 sudah berakhir sejak akhir tahun lalu. Jadi kalau ditanya Pak tax holiday masih ada nggak? Untuk saat ini kita masih terhenti,” ujar Dendy dalam forum diskusi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

PMK Nomor 69 Tahun 2024 merupakan perubahan atas PMK Nomor 130/PMK.010/2020 mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Aturan tersebut mengatur batas waktu penyampaian usulan fasilitas hingga 31 Desember 2025.

Tax Holiday untuk Investasi Industri Pionir

Fasilitas tax holiday sebelumnya diberikan kepada investasi baru pada sektor yang masuk kategori industri pionir dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan aturan tersebut, investasi dengan nilai minimal Rp500 miliar dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan hingga 100% dengan periode lima sampai 20 tahun pajak, tergantung nilai investasi.

Sementara itu, investasi dengan nilai Rp100 miliar hingga di bawah Rp500 miliar dapat memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50% selama lima tahun pajak.

Kategori industri pionir mencakup sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengembangan industri strategis, seperti industri logam dasar, hilirisasi, teknologi, dan sektor lain sesuai ketentuan pemerintah.

Setelah fasilitas tax holiday berakhir, pemerintah menyiapkan alternatif insentif lain.

Dendy mengatakan sejumlah opsi sedang dikaji, termasuk subsidi energi dan Qualifying Refundable Tax Credit (QRTC).

“Kementerian Keuangan saat ini sudah memiliki beberapa alternatif pengganti dari janji tersebut misalnya nanti subsidi energi, QRTC (Qualifying Refundable Tax Credits), nah itu sudah sedang kita kaji alternatif-alternatif pengganti karena apa? Ketika kita bicara daya saing kita masih memerlukan insentif,” kata Dendy.

Pemerintah juga mempertimbangkan perubahan lanskap perpajakan internasional dalam penyusunan kebijakan insentif.

Indonesia menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024 yang mengacu pada Pilar Dua OECD. Aturan tersebut menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi kelompok usaha multinasional tertentu dengan pendapatan konsolidasian global minimal €750 juta.

BKPM Longgarkan Investasi PMA SPKLU

Selain kebijakan insentif, BKPM juga melakukan penyesuaian aturan investasi pada sektor kendaraan listrik.
Investor asing yang ingin masuk ke bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) kini dapat menggunakan skema yang lebih fleksibel terkait ketentuan nilai investasi.

Sebelumnya, PMA pada sektor SPKLU menggunakan ketentuan nilai investasi Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap titik proyek.

Dendy mengatakan relaksasi tersebut diberikan untuk membuka ruang lebih luas bagi investasi di sektor infrastruktur kendaraan listrik.

“Kebijakan kami sudah mendorong arah bahwa SPKLU itu apabila ada yang mau masuk ke dalam bisnis SPKLU boleh loh PMA sekalipun boleh tidak menggunakan permodalan investasi sepuluh miliar di luar tanah dan bangunan. Kalau dulu kan kita atur tuh investasi PMA sepuluh miliar dalam satu titik proyeknya,” lanjut Dendy.

Baca Juga: Airlangga Buka-bukaan soal Kelanjutan Tax Holiday Industri Pionir di 2027

Baca Juga: Bukan Investasi Jangka Pendek, Danantara Bidik Portofolio Global dan Cuan Berkelanjutan

Baca Juga: Investasi Rusia Capai USD 726 Juta, Prabowo Kejar Hilirisasi dan Teknologi

Menurutnya, kebutuhan pembangunan SPKLU masih cukup besar seiring perkembangan kendaraan listrik.

“Kami kemarin membaca penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal nih, satu banding 47 antreannya. Artinya masih kurang tuh,” sambung Dendy.

Pemerintah, kata Dendy, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik.

Menjelang periode Natal dan Tahun Baru 2025–2026, jumlah SPKLU yang disiapkan mencapai 1.515 unit untuk mendukung perjalanan kendaraan listrik.

Sementara itu, data PLN per 30 Juli 2026 menunjukkan jumlah SPKLU roda empat mencapai 5.081 unit.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra