- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
BKPM Obral Aturan Modal PMA, Syarat Rp10 Miliar Kini Bisa Bagi Banyak Titik SPKLU
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi melonggarkan aturan permodalan bagi investor asing (PMA) yang ingin masuk ke bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah ini diambil guna mengatasi keterbatasan infrastruktur pengisian daya yang dinilai mulai menghambat pertumbuhan kendaraan listrik.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, mengungkapkan bahwa rasio ketersediaan SPKLU dengan jumlah kendaraan listrik saat ini sudah berada di luar batas ideal. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya membangun ekosistem energi hijau.
"Kami kemarin membaca berita penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal nih, 1:47 antreannya. Artinya masih kurang tuh Pak," ujar Dendy dalam dalam gelaran Accelerating Growth Through Clean Energy & Industrial Transformation di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Guna mempercepat sebaran titik pengisian daya, Dendy menjelaskan bahwa BKPM telah melakukan deregulasi pada aturan permodalan investor asing. Jika sebelumnya investor PMA diwajibkan memiliki modal minimal Rp10 miliar untuk setiap satu titik lokasi proyek, kini aturan tersebut telah disederhanakan.
"Kebijakan kami sudah mendorong arah bahwa SPKLU itu apabila ada yang mau masuk ke dalam bisnis SPKLU, boleh loh PMA sekalipun boleh tidak menggunakan permodalan investasi sepuluh miliar di luar tanah dan bangunan," tegas Dendy.
Ia menambahkan, pada aturan terdahulu, syarat modal tersebut sangat mengikat untuk satu izin per titik kegiatan. "Kalau dulu kan kita atur tuh investasi PMA sepuluh miliar dalam satu titik proyeknya, kegiatan, dalam satu KBLI," tambahnya.
Melalui kebijakan terbaru, nilai investasi minimum Rp10 miliar bagi PMA kini bisa mencakup beberapa titik SPKLU sekaligus dalam satu provinsi. Hal ini bertujuan agar investor lebih fleksibel dalam memperluas jangkauan infrastrukturnya.
Baca Juga: Pengguna SPKLU Pos Properti Tembus 2.000 dalam Sebulan
Baca Juga: Era Tax Holiday Berakhir, Pemerintah Cari Jurus Baru Tarik Investasi Strategis
"Kita mengeluarkan bahwa untuk SPKLU boleh loh PMA masuk, silakan sepuluh miliar di luar tanah dan bangunan dalam beberapa titik-titik di dalam satu provinsi loh Bapak-Ibu. Jadi enggak hanya dalam satu titik gitu Pak," jelas Dendy.
Dendy menegaskan, langkah ini krusial agar pembangunan fasilitas pengisian daya tidak hanya menumpuk di pusat kota, namun tersebar merata untuk mencegah kendala besar di masa depan.
"Kalau kita tidak membuat ekosistemnya termasuk SPKLU-nya, baurannya sebarannya akan menjadi masalah, akan menjadi bom waktu ketika akan terkonsentrasi hanya di kota-kota besar. Bagaimana penggunaan sampai ke pemerataan ke daerah yang lain," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra