Rbuan buruh akan kembali melakukan unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta dan Mahkamah Agung hari ini, Selasa (1/11/2016). Masih seperti aksi-aksi sebelumnya, buruh menolak UMP DKI Jakarta tahun 2017 menjadi Rp 3,3 Juta sebagaimana yang ditanda tangani Gubernur Ahok di hari terakhir sebelum cuti, serta mendesak Mahkamah Agung untuk mengabulkan gugatan buruh dengan membatalkan PP 78/2015.?
Terkait keputusan itu, Presiden KSPI Said Iqbal menilai, Ahok adalah pembohong. Karena sebelumnya mengatakan melalui media bahwa yang akan memutuskan UMP 2017 adalah Plt Gubernur, tetapi kemudian justru menandatanganinya sendiri. Iqbal berpandangan, ini adalah bukti bahwa Ahok lebih berpihak pada pemodal dan anti wong cilik.
Dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,35 juta pada 2017, kehidupan buruh akan semakin terhimpit. Biaya sebulan untuk makan Rp 1,35 juta (makan sehari Rp 15 ribu x 3 x 30 hari), transportasi Rp 750 ribu, sewa rumah Rp 800 ribu jadi total Rp 2,9 juta/bulan, sehingga sisa gaji Rp 400 ribuan untuk biaya membeli baju, sepatu, pulsa, alat mandi, dsb.?
?Apa cukup hidup di Jakarta? Belum lagi buat biaya makan istri dan anak serta biaya sekolah dan jajan anak?? Kata Iqbal.
Kemudian dia membandingkan dengan UMK Karawang sebesar Rp 3,3 juta dan Bekasi sebesar Rp 3,2 juta, itu pun di tahun 2016. Tetapi di tahun 2017 UMP DKI Jakarta sebagai ibukota dan barometer ekonomi RI hanya sebesar Rp 3,3 juta. Apalagi jika dibandingkan upah minimum tahun 2016 di Manila Rp 4,2 juta, Kualalumpur 3,7 juta, dan Bangkok Rp 3,9 juta, maka upah minimum di DKI Jakarta semakin jauh tertinggal.
Oleh karena itu, menurut Iqbal, buruh menyematkan tiga award untuk Ahok yaitu, "Bapak Upah Murah"; "Bapak Tukang Gusur Rakyat Kecil"; dan "Bapak Penista Agama."
Said Iqbal menegaskan, KSPI bersama serikat buruh lainnya, organisasi mahasiswa serta gerakan sosial dan keagamaan yang anti Ahok akan mengorganisir aksi besar-besaran dan pemogokan nasional maupun mogok daerah baik secara bersama-sama dengan organisasi lain maupun KSPI sendiri untuk melawan upah murah dan PP No 78 Tahun 2015.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil