Guru Besar Ilmu Administrasi Pajak Universitas Indonesia, Gunadi, mengatakan bahwa kebijakan amnesti pajak merupakan pilihan karena bersifat optional.
"Bagi wajib pajak, pengampunan pajak ini bersifat optional," ujar Gunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Hal itu dikatakan oleh Gunadi ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah untuk sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.
Gunadi mengatakan bahwa opsi pertama bagi wajib pajak adalah mengikuti kebijakan amnesti pajak dengan membayar uang tebusan berdasar nilai wajar atas deklarasi advant neto yang dimiliki sebelum dilaporkan di SPT Pajak.
Pilihan kedua adalah tidak ikut amnesti pajak, namun dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, ditambah dengan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Amnesti Pajak dan sanksi administrasi.
Sementara itu bagi mereka yang tidak mendeklarasi harta juga diancam dengan sanksi Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Amnesti Pajak, ujar Gunadi.
"Karena pengampunan pajak bersifat optional, konsekuensinya ekualitas harus dilihat pada segmen masing-masing deklarator atau bukan keduanya dapat dikenai sanksi jika dikaitkan dengan Pasal 18 Undang Undang Amnesti Pajak," kata Gunadi.
Oleh sebab itu, ketentuan dalam Undang-undang Amnesti Pajak dikatakan oleh Gunadi selaras dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, karena setiap orang dapat dikenai sanksi.
Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.
Seluruh pemohon menilai bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: