Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Walikota Banjarmasin: Penetapan UMK Belum Sampai ke Meja Saya

        Walikota Banjarmasin: Penetapan UMK Belum Sampai ke Meja Saya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Banjarmasin -

        Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan, hingga sekarang dirinya belum menetapkan berapa besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada 2017.

        "Kajian berapa akan ditetapkan UMK Kota Banjarmasin pada 2017 belum ada sampai ke meja saya, jadi belum bisa saya tentukan sekarang," ujarnya saat berada di gedung dewan kota, Senin (7/11/2016).

        Ibnu Sina menyatakan, perlu pengkajian betul untuk menetapkan berapa besaran UMK 2017, sebab pengaruhnya akan sangat besar bagi prekonomian daerah.

        "Yang pasti saya ingin dikajinya secara berkeadilan, dapat menguntungkan kesejahteraan bagi buruh dan tidak terlalu memberatkan pengusahanya, hingga harus hati-hati sekali kita menetapkannya," terang Ibnu Sina.

        Dia menegaskan tidak harus terburu-buru untuk menetapkan UMK ini, sebab perlu dilakukan proses yang benar dengan musyawarah dan mufakat semua pihak yang terkait.

        "Jadi kita tunggu saja tim lagi memprosesnya itu, saya pun juga menunggu laporan mereka secara resminya, sebelum memutuskan nantinya," ujar Ibnu Sina.

        Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin Esya Zain yang juga berada di gedung dewan kota, Senin, mengungkapkan, pembahasan mengenai penetapan besaran UMK ini belum tuntas dilakukan.

        "Belum ada angka pasti lagi bisa kita tetapkan hingga sekarang, tapi target kita memang harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan," paparnya.

        Dikatakan dia, perhitungan kondisi perekonomian daerah saat ini menjadi pertimbangan utama untuk menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Kalsel pada 2017 sebesar Rp2,258 juta perbulannya.

        "Sebab kata para pengusaha daerah kita bisa saja ditetapkan lebih tinggi lagi dari UMP tahun ini, tapi kalau terjadi perekonomian anjlok terpaksa harus terjadi pula PHK cukup besar," ujarnya.

        UMK Banjarmasin yang berlaku sampai saat ini sebesar Rp2,150 juta perbulannya, ucap Esya, tentunya harus direvisi kembali dengan patokan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.

        "Intinya banyak perbandingan yang kita perlukan untuk menetapkan UMK ini, niatnya untuk kesejahteraan pekerja, hingga harus teliti betul kita memutuskannya," pungkas Esya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Leli Nurhidayah

        Bagikan Artikel: