Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan media transaksi lelang swap secara otomatis, yang disebut Sistem Otomasi Lelang Operasi Moneter Valas ? Transaksi Swap, berlaku efektif mulai 8 November 2016.
Tujuan dibangunnya sistem tersebut adalah untuk meningkatkan aspek tata kelola (governance) pelaksanaan operasi moneter valas, dengan meminimalkan risiko operasional atau kesalahan lainnya dalam proses lelang transaksi operasi moneter valas Bank Indonesia. Sebelumnya, telah terlebih dahulu diimplementasikan Sistem Otomasi Lelang Operasi Moneter Valas ? Transaksi Term Deposit Valas pada tanggal 15 Juni 2015 yang lalu.
"Otomatisasi pada sistem tersebut diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi transaksi lelang operasi moneter valas, yang mencakup transaksi term deposit valas konvensional, transaksi term deposit valas syariah, dan transaksi swap," tulis BI dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Adapun untuk mendukung implementasi Sistem Otomasi Lelang Operasi Moneter Valas tersebut, BI telah menerbitkan ketentuan terkait, yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No.18/24/DPM tanggal 31 Oktober 2016 Perihal Operasi Pasar Terbuka, dan mensosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait seperti bank devisa dan pelaku pasar uang.
Terdapat beberapa penyempurnaan ketentuan terkait transaksi lelang operasi moneter valas yang diatur dalam ketentuan tersebut. Pertama, proses pengumuman, pengajuan penawaran sampai dengan penetapan pemenang lelang untuk transaksi swap dengan mekanisme lelang yang sebelumnya dilakukan secara manual disempurnakan menjadi secara otomatis.
Kedua, penyempurnaan terkait jumlah maksimum penawaran (bidding) dan maksimum koreksi transaksi yang dapat dilakukan oleh peserta Operasi Pasar Terbuka (OPT). Ketiga, penambahan pengaturan terkait kewajiban penyampaian informasi dealer/broker dan pejabat yang berwenang melakukan transaksi lelang operasi moneter valas untuk ketiga instrumen.
Keempat, penyempurnaan pengaturan terkait pelaksanaan OPT dalam keadaan tidak normal. Penyempurnaan pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya BI dalam menjaga dan memelihara stabilitas nilai tukar, melalui pengelolaan likuiditas rupiah dan valas di pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: