Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para penunggak pajak segera mengikuti program amnesti pajak sebelum 31 Desember 2016 agar terbebas dari sanksi hukum.
Dengan mengikuti amnesti pajak, para penunggak pajak hanya diharuskan membayar pokok pajak terutang tanpa perlu membayar sanksi administrasi maupun dikenai sanksi bunga penagihan.
"Fasilitas itu diberikan agar mereka ikut amnesti pajak. Sangat ringan dan sangat membantu para wajib pajak yang punya tunggakan pajak," ujar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama usai acara "Kick Off Sosialisasi Amnesti Pajak Kepada Pelaku UMKM" di Balai Kota, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Selain itu, WP juga akan terhindar dari upaya penagihan aktif yang dapat berujung pada penegakan hukum seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga gijzeling atau penyanderaan.
Melalui program amnesti pajak, pemerintah menyasar penyelesaian total utang pajak nasional sebesar Rp90 triliun berasal dari akumulasi tunggakan pajak dalam surat ketetapan pajak (SKP) sebesar Rp53 triliun plus denda dan sanksi administrasi sebesar Rp40 triliun.
Per 1 November 2016, DJP mencatat realisasi uang tebusan dari program amnesti pajak telah mencapai Rp98 triliun, sebesar Rp3,06 triliun di antaranya berasal dari pembayaran tunggakan dan Rp400 miliar dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Untuk meningkatkan kepatuhan para penunggak pajak, DJP melalui kanwil dan KPP di seluruh Indonesia melakukan upaya persuasif dengan memanggil penunggak pajak dan mendorong mereka agar mengikuti program amnesti.
"KPP dan kanwil pajak melakukan upaya persuasif kepada WP yang punya tunggakan tadi. Ya, kita lihat nanti hasilnya," kata Yoga. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: