Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos OJK Minta Sekuritas-MI Gencar Sosialisasi Tax Amnesty

        Bos OJK Minta Sekuritas-MI Gencar Sosialisasi Tax Amnesty Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI) lebih gencar melakukan sosialisasi amnesti pajak mengingat mayoritas dana dari hasil program itu masuk ke produk perbankan.

        "Pada umumnya tersimpan deposito, tabungan, dan saham. Mayoritas pada produk perbankan, hampir 90 persen. Perusahaan sekuritas dan manajer investasi diharapkan meningkatkan peran sebagai 'gateway'," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

        Maka itu, lanjut dia, sosialisasi mengenai amnesti pajak masih harus terus digencarkan mengingat masih banyak wajib pajak (WP) yang belum tersentuh program amnesti pajak.

        "Pengalaman pada periode pertama 'kan banyak yang masih belum jelas. Potensi masih besar, banyak yang belum tergali rasanya sehingga masih memerlukan sosialisasi, mudah-mudahan bisa lebih bagus," katanya.

        Ia menambahkan bahwa OJK juga akan terus memantau dana repatriasi yang masuk ke Indonesia sesuai dengan peraturan, salah satunya kewajiban untuk tetap berada di Indonesia selama 3 tahun.

        "Kita harus pastikan dana amnesti pajak harus 'stay' di sini selama 3 tahun, kita awasi," katanya.

        Berdasarkan data yang dipublikasikan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (17/11), total harta yang dilaporkan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp3.931 triliun yang mayoritas bersumber dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.804 triliun, diikuti oleh deklarasi luar negeri Rp984 triliun, dan repatriasi aset dari luar negeri sebesar Rp143 triliun.

        Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan bahwa meski masih minim, sejumlah wajib pajak mulai memanfaatkan insentif yang ditawarkan oleh otoritas pasar modal, salah satunya keringan biaya transaksi "crossing".

        "Yang mengajukan diskon 'crossing' tidak sampai 10 pihak. Kalau ada yang mengajukan, kita pertimbangkan. Diskonnya bisa lebih besar daripada diskon biasa," katanya. ?(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: