Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buni Yani Diperiksa Polda Metro Sebagai Terlapor

        Buni Yani Diperiksa Polda Metro Sebagai Terlapor Kredit Foto: Indeksberita.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi terlapor terkait dugaan mengunggah rekaman video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui media sosial.

        Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Fadil Imran mengatakan "Kami panggil yang bersangkutan sebagai terlapor," katanya di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

        Fadil menuturkan Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai terlapor untuk pertama kalinya sebelum dosen salah satu perguruan tinggi itu memberikan keterangan sebagai saksi pelapor pada Jumat (18/11).

        Sejauh ini, Fadil mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk empat saksi ahli untuk menelusuri dugaaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Buni Yani. Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).

        Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

        Buni terancam dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Ant).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Leli Nurhidayah

        Bagikan Artikel: