Pasca Sosialisasi, Jatah Asuransi Nelayan Jembrana Masih Belum Terpenuhi
Jatah asuransi jiwa yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk nelayan di Kabupaten Jembrana, Bali, belum terpenuhi, meskipun sosialisasi sudah dilakukan.
"Kami mendapatkan jatah asuransi untuk 5.000 nelayan tahun 2016. Dari jatah tersebut, baru 1.518 nelayan yang mendaftar untuk ikut asuransi," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kabupaten Jembrana Made Widanayasa, di Negara, Rabu (23/11/2016).
Ia mengatakan, untuk memenuhi kuota dari pusat tersebut, selain sosialisasi, pihaknya sudah berusaha melakukan jemput bola ke bawah, karena program tersebut sangat bermanfaat bagi nelayan.
"Kami juga kurang paham kenapa sedikit sekali nelayan di Jembrana yang mendaftar untuk ikut asuransi. Sampai akhir tahun ini kami akan terus berusaha, agar minimal 2000 nelayan sudah mendapatkan asuransi," katanya.
Menurutnya, jumlah nelayan di Jembrana yang tercatat sebanyak 10 ribu lebih, yang rencananya secara bertahap akan diikutkan program asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jika tahun ini kuota tersebut tidak terpenuhi, ia berharap, di tahun 2017, seluruh nelayan di Kabupaten Jembrana sudah menjadi peserta asuransi.
Untuk saat ini, katanya, dari 1.518 data nelayan yang disetorkan, sebanyak 801 orang kartu asuransinya sudah turun dan diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Sebenarnya untuk ikut asuransi ini gampang sekali. Cukup menyetorkan kartu nelayan, KTP, Kartu Keluarga dan mengisi formulir. Pencatatan terhadap nelayan juga terus kami lakukan, karena bisa saja jumlahnya bertambah atau berkurang," katanya.
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana Made Dwi Maharimbawa mengatakan, asuransi ini dilakukan secara bertahap, dan pihaknya mendorong HNSI untuk memenuhi kuota yang sudah disediakan pemerintah pusat.
Sementara beberapa nelayan yang ditemui mengaku, mereka belum jelas mendengar adanya program asuransi tersebut, sehingga belum mendaftarkan diri. Widanayasa mengimbau, bagi nelayan yang memiliki kartu nelayan, untuk segera mendaftarkan diri ke pihaknya, agar asuransi jiwa bagi mereka bisa segera diurus. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah