Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Tetapkan Buni Yani Tersangka Penghasutan Bermuatan SARA

        Polisi Tetapkan Buni Yani Tersangka Penghasutan Bermuatan SARA Kredit Foto: Indeksberita.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA dengan memfosting rekaman video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

        "Sementara kita memiliki waktu 1X24 jam jadi malam (Rabu) ini kita lembur pemeriksaan (Buni Yani) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Rabu (23/11/2016).

        Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Awi menuturkan penyidik akan menentukan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Buni Yani.

        Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan Buni Yani berdasarkan syarat formil dan materil termasuk alasan subyektif maupun obyektif, ujarnya.

        Awi menjelaskan polisi mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan bernada SARA.

        "Kita memenuhi empat alat bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk," ungkap Awi.

        Awi mengungkapkan rekaman video asli pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 hinggaa 00.24.46.

        Sementara video asli yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, berdasarkan analisis tidak ada penambahan suara pada video yang disunting Buni.

        "Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.

        Ia menambahkan permasalahan yang muncul yakni perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni yakni penulisan tiga paragraf kalimat pada akun "facebook". (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: