Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Rully Chairul Azwar menilai perlu adanya penguatan terhadap Komisi Yudisial agar hakim dapat berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara.
Ditemui di acara Diskusi Publik bertajuk "Kehakiman RI dalam UU 1945" yang digelar MPR dan Universitas dr Soetomo (Unitomo) di Java Paragon Hotel and Residences, Kamis (24/11/2016), Rully menilai KY selama ini tidak memiliki power untuk menegur hakim di MK.
"Selama ini KY hanya memantau hasil putusan hakim MA. KY juga kurang punya diskresi mengawasi hakim MK," tegasnya.
Padahal menurut DIa, pengawasan pada hakim MK dan MA itu sangat berdampak terhadap keputusan penegakan UU dan peraturan di Indonesia. Maka dari itu, para akademisi hukum ketatanegaraan dan lembaga hukum di Indonesia akan melakukan revisi terhadap penguatan kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK dan MA.
Azwar mengatakan, tekanan masyarakat untuk melakukan perubahan amandemen UUD 1945 dalam sistem kehakiman itu tergantung dari usulan anggota DPRD RI.
"Amandemen atau tidak, itu tidak terlalu perngearuh pada hasil putusan hakim. Selama ini memang banyak masyarakat yang protes dengan putusan hakim. Pertanyaannya dengan kekecewaan putusan hakim apakah negara harus merubah amandemen. Jawabannya tidak perlu," kata Rully.
Ia menjelaskan, dari studi dan beberapa kajian hukum di Indonesia, pasca amandemen UUD 1945 tahun 2002 silam, amandemen tidak perlu dilakukan.
Dekan Fakultas Hukum Unitomo, Siti Marwiyah mengatakan, diskusi itu memang fokus untuk membahas akan adanya amandemen UUD 1945.
"Ngomong amandemen itu melihat kondisi dan perkembangan masyarakat sekarang. Diskusinya, apakah amandemen akan dilakukan atau dikembalikan ke GBHN yang kini sudah tidak berlaku," kata Marwiyah.
Dirinya mengatakan, melihat kekuasaan kehakiman di Indonesia, amandemen UUD 1945 memang tidak perlu. Namun, penguatan dan pengawasan harus terus ditingkatkan. Terutama, pengawasan dalam pembuatan UU dan keputusan pemilu. Sebab, seringkali hakim diuji keadilannya pada saat sidang gugatan pemilu dan korupsi.
"Semuanya perubahan perlu pengujian, melihat perkembangan dan kebutuhan masyarakat," jelas Marwiyah.
Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Himawah Estu Bagijo juga menyatakan pembuatan perda di Jatim selama ini sudah sesuai dengan UU. Sehingga, ia menilai sistem hukum di Indonesia sudah bagus dan tidak perlu dilakuakn amandemen lagi.
"Kalau saat ini masih belum. Tidak tahu beberapa tahun lagi," jelasnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: