PT Bank OCBC NISP Tbk menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak (amnesti pajak) sebesar Rp5,5 triliun per November 2016. Dana tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak senilai Rp2 triliun dan setoran dana repatriasi? dengan nilai Rp3,5 triliun.
?Data terakhir dana repatriasi sudah masuk sekitar Rp3,5 triliun. Kalau tebusan sekitar Rp2 triliun, ?Kata Presiden Direktur & CEO Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja dalam media briefing di Jakarta, Senin (28/11).
Parwati mengatakan perseroan memperkirakan pendeklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir tahun 2016 mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 3% untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 6% untuk harta diluar negeri adalah 31 Desember? 2016.
?Ini kan semua terkait kondisi yang terjadi saat ini. Jadi kita harapkan akan naik terus. Semuanya biasanya nunggu sampe deadline,?tambahnya.
Untuk itu lanjutnya pihaknya memiliki sejumlah straregi agar para wajib pajak tertarik mengikuti program yang dicanangkan pemerintah tersebut. Diantaranya meluncurkan layanan trust. Layanan trust merupakan kegiatan usaha penitipan dengan pengelolaan atas harta milik penitip harta trust (settlor) berdasarkan perjanjian tertulis antara bank sebagai penerima dan pegelola harta trust (trustee) dengan settlor untuk kepentingan penerima manfaat.
?OCBC berkomitmen untuk terus mendukung kesuksesan program pengampunan pajak , "tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: