Setia Novanto kembali menjadi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setelah disetujui melalui keputusan rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Seluruh fraksi menyatakan sikap setuju untuk Setia Novanto menduduki pimpinan tertinggi di Parlemen itu.
?Kami sudah dengar pandangan fraksi dan seluruh fraksi telah menyampaikan persetujuan. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah setuju," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat memimpin rapat kemudian diikuti para anggota Dewan menyampaikan pendapatnya.
Ade Komarudin tidak hadir dalam rapat paripurna itu. Sementara pimpinan DPR lainnya yang hadir, yakni Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
Setelah pengambilan keputusan, acara dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan oleh Setya.
Sebelumnya, Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Mahkamah Kehormatan DPR mengambil keputusan ini lantaran Akom terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan.
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir Kompas.com di Jakarta, Rabu (30/11).
Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI. Kedua, Ade dinilai melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal itu berarti sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan, Ade harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Ade dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: