Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melarang pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) saat parade "Kita Indonesia" yang memanfaatkan momen hari bebas berkendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2016).
"Kami minta seluruh PNS tetap pada aturan norma hukum yang berlaku dalam undang-undang ASN, UU Pemilu, UU Pemda dan aturan lainya yang mengatur netralitas PNS," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Zudan mengingatkan PNS harus berada di atas kepentingan kelompok dan tidak terkait kepentingan partai politik untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
Ia juga meminta seluruh pimpinan lembaga pemerintah maupun kementerian tidak memobilisasi PNS untuk kepentingan politik.
"Ini dapat merusak suasana dan mengorbankan PNS," ujar Zudan.
Pelaksana tugas Gubernur Gorontalo itu menuturkan PNS yang hadir pada acara syukuran maupun kegiatan lainnya pada hari bebas kendaraan harus mengatasnamakan pribadi dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menambahkan pelaksanaan "Kita Indonesia" yang berlangsung saat hari bebas berkendaraan di Jakarta, Minggu tersebut harus bebas dari kepentingan politik.
Sumarsono dijanjikan panitia penyelenggara yang akan "sweeping" peserta menggunakan atribut partai politik saat acara Kita Indonesia tersebut.
Koordinator penyelenggara Kita Indonesia, Yorris Raweyai menegaskan parade acara itu menghadirkan nilai kebangsaan dan tidak bernuansa politik.
Parade Kita Indonesia itu akan digelar di sepanjang jalur hari bebas kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat pada Minggu (4/12) pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Terkait tuduhan acara Kita Indonesia bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon Pilkada DKI, Yorris menegaskan panitia memastikan kegiatan itu sebagai syukuran yang mengedepankan semangat pluralisme. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil