Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak.
"Keputusan MK itu menunjukkan UU Pengampunan Pajak sudah sejalan dengan konstitusi dan memiliki makna strategis bagi keberlangsungan pelaksanaan amnesti pajak," kata Mukhammad Misbakhun di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Menurut Misbakhun, ditolaknya gugatan atau uji materi UU itu oleh MK menunjukkan seluruh proses pembahasan UU Amnesti Pajak adalah sah dan konstitusional.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan hal lain yang patut diingat adalah UU Amnesti Pajak itu merupakan solusi mengatasi kesulitan anggaran negara yang ditawarkan Presiden Joko Widodo.
"UU Amnesti Pajak adalah gagasan besar Presiden Joko Widodo dalam mengatasi persoalan penerimaan negara dari sektor pajak, yang tidak memenuhi target," katanya.
Mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan pelaksanaan amnesti pajak pada tahap pertama hingga September 2016, telah terbukti menjadi solusi penambahan penerimaan negara.
Misbakhun berharap putusan MK semakin memperkuat Program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.
"Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar benar-benar memanfaatkan putusan MK itu untuk memaksimalkan pelaksanaan Program Amnesti Pajak," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: