Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan beragam program yang terkait untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah dapat digencarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kami cenderung menyarankan untuk lebih digiatkan dalam program yang berkait dengan pemenuhan kesejahteraan nelayan," kata Wakil Sekjen KNTI Niko Amrullah, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Menurut Niko, pemenuhan kesejahteraan nelayan itu mencakup sejumlah hal, antara lain peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia nelayan.
Isu strategisnya, ujar dia, adalah pada peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan di kalangan masyarakat pesisir.
Selain itu, Niko juga menginginkan pengembangna ekonomi skala desa nelayan dengan kelembagaan ekonomi lokal, serta penguatan kearifan lokal dan budaya setempat sebagai bagian dari partisipasi masyarakaat yang perlu dijaga dalam setiap pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, peneliti LSM Forest People Program Emil Kleden menyatakan, Undang-Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu mendefinisikan lebih dalam mengenai partisipasi warga.
"UU ini tidak mendefinisikan partisipasi, tidak mengatur tujuan partisipasi, dan tidak mengatur partisipasi sebagai hak masyarakat," kata Emil Kleden dalam diskusi Perubahan Iklim, Hutan Adat, dan Masa Depan Indonesia di Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut Emil, UU itu dinilai hanya mengatur ruang untuk masyarakat berpartisipasi yaitu dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
Sebagaimana diwartakan, program asuransi yang selama ini digalakkan kepada nelayan di berbagai daerah merupakan bukti komitmen dari kehadiran negara dalam sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
"Kehidupan nelayan rentan kalau kepala keluarganya terjadi apa-apa. Negara harus hadir, wajib hadir," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Susi menjelaskan bahwa program asuransi bagi para nelayan tersebut merupakan bagian dari visi pemerintah yang hendak meningkatkan sektor kelautan dan perikanan nasional.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bukti komitmen pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Perikanan untuk melindungi para nelayan di dalam negeri.
Asuransi bagi para nelayan tersebut akan memberikan jaminan sebesar Rp200 juta bagi keluarga nelayan yang meninggal saat berada di lautan, Rp160 juta bagi para nelayan yang mengalami kecelakaan kerja, R80 juta bagi para nelayan yang mengalami cacat, serta Rp20 juta sebagai plafon untuk pengobatan.
"Asuransi sebagai perlindungan nelayan dan juga sesuai dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan industri dan jumlah dari sektor perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan. (Ant )
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: