Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PLTP Lahendong dan Ulubelu Serap 4.800 Pekerja

        PLTP Lahendong dan Ulubelu Serap 4.800 Pekerja Kredit Foto: PLTPB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong Unit V dan VI serta PLTP Ulubelu Unit III di Sulawesi Utara yang diresmikan Presiden Joko Widodo Selasa (27/12/2016)? menyerap tenaga kerja hingga 4.800 orang.

        Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diterima di Jakarta, Selasa, PLTP Lahendong Unit V dan VI menyerap 1.800 pekerja sementara PLTP Ulubelu menyerap 3.000 pekerja.

        PLTP Lahendong Unit V dan VI yang memiliki kapasitas 2 x 20 megawatt tersebut memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 43 persen. Sementara PLTP Ulubelu dengan kapasitas 55 megawatt memiliki TKDN 51 persen.

        Nilai investasi PLTP Ulubelu Unit III mencapai 250 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,8 triliun. Sementara nilai investasi PLTP Lahendong Unit V dan VI senilai 282,07 juta dolar AS atau setara Rp3,38 triliun.

        Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan tarif PLTP Lahendong Unit V dan VI yang disepakati antara PLN dan Pertamina Geothermal Energy sebagai pemilik IPP sebesar 11,42 sen dolar AS per kwh.

        Sedangkan untuk PLTP Ulebelu tarifnya 7,53 sen dolar AS per kwh dikarenakan investasinya lebih rendah. Namun Jonan mengatakan Pertamina masih menegosiasi agar tarif PLTP Ulubelu mencapai 8,4 sen dolar AS per kwh.

        Dengan diresmikannya tiga PLTP tersebut akan menambah kapasitas terpasang PLTP Indonesia menjadi 1.533,5 megawatt atau 5,2 persen dari total potensi panas bumi sebesar 29,5 GW. Ke depannya pengembangan PLTP akan terus dioptimalkan untuk mendukung target Kebijakan Energi Nasional (KEN) tahun 2025.

        Pembangkit Listrik Panas bumi ditargetkan memberikan kontribusi pada bauran energi nasional sebesar 7.242 MW di tahun 2025. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: