Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menemukan adanya pelanggaran dalam mempekerjakan tenaga kerja asing saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan di Bogor, Jawa Barat.
"Kita temukan ada 38 TKA yang bekerja disini, 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki izin dan memiliki indikasi pelanggaran," ungkap Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Menaker mengunjungi perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja PT Hua Xing Industry di Jalan Narogong Km 20, Cileungsi, Bogor pada Rabu (28/12) sore dan menemukan pelanggaran izin tersebut.
Temuan sidak tersebut akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.
Menaker menjelaskan pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing.
Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor. Menaker menegaskan bahwa pemerintah akan selalu memantau perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
"TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa dideportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini. Kita selalu proaktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan dari masyarakat, ujar Menaker Hanif.
Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan data TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah di tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307, tahun 2012 sebanyak 72.427 orang, tahun 2013 sebanyak 68.957 orang, tahun 2014 sebanyak 68.762 orang, tahun 2015 sebanyak 69.025 dan untuk tahun 2016 sebanyak 74.183 orang.
Sedangkan mekanisme pengawasan TKA oleh Kemnaker ada tiga yaitu pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.
Kedua adalah pengawasan persuasif nonjustisia yang mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara proaktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.
Serta ketiga adalah pengawasan represif projustisia yang mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil