Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Bebas Visa Picu Serbuan Warga Asing ke Indonesia

        Kebijakan Bebas Visa Picu Serbuan Warga Asing ke Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Makassar -
        Kebijakan bebas visa yang diterbitkan pemerintah dianggap bisa memicu serbuan warga asing ke Indonesia. Musababnya, warga asing yang sebatas ingin berkunjung maupun ingin bekerja, kini hanya bermodalkan paspor untuk memasuki negara ini. ?
        Kepala Sub-Bidang Lalulintas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rudi Adriani, mengakui bahwa kebijakan bebas visa itu membuat warga asing dengan mudah masuk ke negara ini. Konsukensinya, petugas imigrasi harus bekerja ekstra di tengah keterbatasan SDM untuk terus melakukan pengawasan.
        "Tidak ada lagi filter berupa visa. Dulunya, kalau mau ke Indonesia, kan harus mengurus visa di kedutaan dulu dan akan diseleksi, apakah kunjungan itu menguntungkan atau tidak," kata Rudi, saat ditemui di Kantor Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Kamis (5/1/2017).
        Kebijakan bebas visa itu sendiri sebenarnya telah dilakukan bertahap sejak 2014. Puncaknya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang membuat warga dari 169 negara bisa tanpa visa ke Tanah Air. Kebijakan ini sendiri diketahui menuai pro dan kontra. Beberapa pihak meminta dilakukan evaluasi.
        Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Pallawarukka, menambahkan pihaknya sudah mengantisipasi serbuan warga asing itu. Salah satu caranya yakni dengan membentuk tim terpadu bernama tim pengawas orang asing alias timpora.?
        Menurut Andi, timpora itu terdiri atas pelbagai instansi terkait. Di antaranya yakni Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, Disnaker dan Disdukcapil. Tim terpadu itu secara rutin maupun mendadak melakukan pemantauan ke tempat-tempat yang dianggap menampung warga asing, termasuk industri maupun perusahaan.?
        Andi mengatakan bila menemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal, pihaknya tidak segan untuk mendeportasi warga asing tersebut. Namun, ditegaskannya bahwa permasalahan keberadaan warga asing bukan hanya tanggungjawab pihaknya. Seluruh komponen harus bersinergi melakukan pengawasan dan penindakan.?
        Berdasarkan data Kemenkumham, total pemegang Kitas di Sulsel tercatat 689 orang. Sebanyak 391 orang di antaranya berstatus pekerja yang mencari nafkah di sektor konstruksi, perdagangan dan jasa. Kebanyakan tenaga kerja asing itu berasal dari Tiongkok. Adapun, jumlah imigran gelap mencapai 1.999 yang didominasi warga Afganistan.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: