Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Termasuk Kamboja, Warga dari Negara-Negara Ini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Visa

Termasuk Kamboja, Warga dari Negara-Negara Ini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Visa Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Republik Indonesia memperketat kebijakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing dengan memangkas jumlah negara penerima fasilitas tersebut secara signifikan. Dari sebelumnya berlaku bagi 169 negara, kini hanya tersisa 16 negara yang masih memperoleh kemudahan masuk ke Indonesia tanpa visa.

Kebijakan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan bebas visa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemberian fasilitas BVK kepada 169 negara dinilai tidak memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan negara.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Aturan baru tersebut membatasi jumlah negara penerima fasilitas sekaligus mengatur durasi tinggal bagi warga negara asing yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Berdasarkan ketentuan terbaru, negara-negara yang masih memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan didominasi oleh negara di kawasan Asia Tenggara serta beberapa negara mitra strategis lainnya.

Adapun 16 negara yang masih mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan meliputi:

  1. Brunei Darussalam
  2. Malaysia
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Filipina
  6. Kamboja
  7. Singapura
  8. Myanmar
  9. Laos
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong
  14. Turki
  15. Brasil
  16. Peru

Baca Juga: Kemenpar Nilai Kebijakan Bebas Visa Mampu Dongkrak Kunjungan Wisatawan Sebesar 32,4%

Meski tetap memperoleh fasilitas bebas visa, warga negara dari 16 negara tersebut diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan dasar keimigrasian. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan paspor yang sah, tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara tujuan berikutnya, serta memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah menyebut pengetatan kebijakan ini turut memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Ditjen Imigrasi mencatat adanya tren peningkatan pendapatan devisa setelah akses bebas visa bagi ratusan negara dihentikan dan jumlah penerima fasilitas dibatasi hanya menjadi 16 negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: