Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Selain Korea Selatan, Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Indonesia

Selain Korea Selatan, Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Indonesia Kredit Foto: Pexels/Jakub Zerdzicki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar menggembirakan datang bagi para pencinta traveling. Korea Selatan resmi memberlakukan program bebas visa sementara bagi wisatawan grup asal Indonesia mulai 28 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026. 

Selain Korea Selatan, ternyata masih ada banyak negara lain yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Daftarnya tersebar di berbagai kawasan dunia, mulai dari Asia, Eropa, Amerika Latin hingga Afrika dan Oseania.

Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI

  • Asia Tenggara: Brunei, Kamboja, Hong Kong, Laos, Makau, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, Vietnam
  • Asia Timur: Jepang, Korea Selatan
  • Asia Tengah & Timur Tengah: Iran, Kazakhstan, Tajikistan, Uzbekistan, Qatar)
  • Eropa: Albania, Belarus, Serbia
  • Amerika Selatan & Tengah: Barbados, Brasil, Republik Dominika, Guyana, Haiti, Saint Kitts dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Venezuela, Peru, Chile, Kolombia, Ekuador
  • Afrika & Oseania: Fiji, Kiribati, Kepulauan Cook, Mikronesia, Niue, Palau, Papua Nugini, Samoa, Tuvalu, Vanuatu, Angola, Gambia, Rwanda, Namibia, Maroko, Tunisia

Baca Juga: Liburan ke Korea Selatan Tahun Ini Bebas Visa! Ini Aturannya

Syarat Masuk dengan Fasilitas Bebas Visa

Meski bebas visa, pelaku perjalanan tetap wajib memenuhi sejumlah ketentuan dasar. Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, berikut beberapa syaratnya: 

  • Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.
  • Memiliki tiket perjalanan keluar atau tiket lanjutan dari negara tujuan.
  • Memenuhi ketentuan imigrasi negara yang dikunjungi.
  • Fasilitas bebas visa kunjungan berbeda untuk tiap negara dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Kegiatan yang Diperbolehkan 

  • Kunjungan keluarga.
  • Kegiatan sosial dan budaya.
  • Tugas pemerintahan.
  • Mengikuti seminar, konferensi, atau rapat.
  • Pembelian barang.
  • Pengobatan.
  • Transit atau melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Kegiatan yang Dilarang

  • Bekerja atau melakukan kegiatan komersial yang menghasilkan pendapatan.
  • Melakukan peliputan jurnalistik, media, atau perfilman.
  • Melakukan penelitian.

Dengan tambahan program bebas visa dari Korea Selatan, peluang warga Indonesia untuk bepergian ke luar negeri kini semakin terbuka. Namun, wisatawan tetap diingatkan untuk memahami aturan masing-masing negara agar tidak mengalami kendala saat berada di luar negeri. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri